Boy William Jalani Pemeriksaan Selama 5 Jam di Polda Jatim

Rabu, 22 Juli 2020 - 13:51 WIB
Boy William usai menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - William Hartanto atau kerap disapa Boy William memenuhi selama lima jam lebih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim . Aktor sekaligus rapper itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus pembobolan kartu kredit atau carding.

(Baca juga: Terseret Kasus Carding, Boy William Diperiksa Polda Jatim )

Usai menjalani pemeriksaan, Boy mengaku menerima endorse tiket pesawat pulang-pergi ke Eropa. Namun, Boy menyebut tidak mengetahui jumlah pasti berapa harga tiket tersebut. "Semuanya sudah aman dan sudah diberesin sama teman-teman di sini dan kita sudah datang sebagai saksi juga," kata Boy di Mapolda Jatim, Rabu (22/7/2020).



Selama lima jam diperiksa, Boy mengaku mendapat sekitar 30 pertanyaan dari penyidik. Boy juga menambahkan jika dirinya hanya menerima endorse sekali saja. "Hanya sekali doang (menerima endorse). Sekali berangkat sekali pergi. Tiket pesawat saja," tandas Boy.

Pemeriksaan ini sebelumnya sempat tertunda imbas COVID-19. Sebelumnya, saat hendak diperiksa, diketahui Boy William baru pulang dari Amerika Serikat. Setelah itu, Boy lantas mengisolasi diri agar tidak tertular virus corona. Polda Jatim pun akhirnya memutuskan untuk menunda pemeriksaan.

(Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara: Sri Untari Sah Jadi Ketum Dekopin )

Sebelumnya, Polda Jatim telah memeriksa sejumlah artis dan selebgram yang menjadi endorse akun tiketkekinian. Akun tersebut menjual promo tiket yang didapatkannya dengan cara membobol kartu kredit 500-an warga Jepang. Sejumlah artis dan selebgram yang diperiksa yakni Karin Novilda alias Awkarin, Gisella Anastasia, Tyas Mirasih, Ruth Stefanie, hingga Sarah Gibson.

Setidaknya, ada empat orang yang menjadi tersangka di kasus ini. Antara lain Sergio Chondro (SC), M Farhan Darmawan (MFD), Mila DeliRuby (MDR) dan Meliana Kurniawan (MK). Tiga tersangka pertama adalah pengelola tiket agen perjalanan, yang menawarkan jasanya di Instagram @TIKETKEKINIAN. Sedangkan MK juga tersangka dalam akun lain, yang serupa.

(Baca juga: Klaim JHT Lapak Asik Online Memudahkan Saat pandemi COVID-19 )

Diketahui, dalam setahun aksinya, para tersangka berhasil meraup keuntungan senilai ratusan juta rupiah. Keuntungan tersebut kemudian digunakan para tersangka untuk membayar jasa promosi tujuh selebritis tersebut. Mereka menggunakan tiket hotel dan pesawat, yang dibeli dari hasil keuntungan aktivitas carding .

Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah pasal 32 ayat 1 junto pasal 48 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), junto pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content