Kompak Edarkan Ekstasi, Dua Sejoli di Musi Banyuasin Ditangkap Polisi

Rabu, 10 Mei 2023 - 14:27 WIB
Mendapat informasi tersebut, lanjut Kapolsek, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke lapangan. "Setelah dilakukan penyelidikan, telah tertangkap tangan keduanya mengedarkan Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi berwarna coklat berlogo tengkorak," jelasnya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 100 butir ekstasi dan langsung diamankan ke Polsek dan diduga kedua pelaku memilki jaringan yang luas. "Tersangka bersama barang bukti telah kami limpahkan ke penyidik Satres Narkoba Polres Muba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tegasnya. Baca juga: Divonis 17 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Dody Prawiranegara

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Muba, AKP Heri membenarkan limpahan perkara narkoba dari Polsek Batanghari Leko berikut barang bukti 100 butir ekstasi. "Para pelaku dapat dijerat dengan pasal primer 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujarnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!