Terungkap! Dosen Stikes Buleleng Cabul Ternyata Pembimbing Skripsi Korban
Senin, 08 Mei 2023 - 22:19 WIB
DENPASAR - Fakta baru terungkap dari kasus pelecehan seksual yang dilakukan PAA, dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Buleleng kepada mahasiswinya. Dia ternyata dosen pembimbing skripsi korban.
"Tersangka merupakan dosen pembimbing yang membantu korban menyusun skripsinya," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Ahmedi, Senin (8/5/2023).
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, dosen bernama lengkap Putu Agus Ariana ini datang ke kos korban di Jalan Pulau Komodo Singaraja, Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 23.00 Wita.
Korban sempat menjemput tersangka di parkiran kosan. Di dalam kamar kos, Ariana sempat membantu korban menyusun skripsinya.
Keduanya juga sempat berdiskusi mengenai permasalahan hidup korban seperti diposting dalam status aplikasi WhatsApp. Dari situlah, Ariana mulai mengeluarkan jurus rayuan.
Dia lalu berupaya meraba tubuh mahasiswinya. Korban spontan melawan dan berupaya lari keluar dari kamar.
Ariana lalu menarik pinggang korban. Beruntung, korban berhasil lepas lalu membuka pintu seraya berlari keluar kamar.
Diberitakan sebelumnya, Ariana telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Buleleng. Dia dijerat pasal 6 huruf a dan b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual.
Selain jadi tersangka, dosen tetap sejak 2017 dengan gelar doktor ini resmi dipecat dari jabatannya sebagai dosen keperawatan Stikes Buleleng.
"Tersangka merupakan dosen pembimbing yang membantu korban menyusun skripsinya," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Ahmedi, Senin (8/5/2023).
Baca Juga
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, dosen bernama lengkap Putu Agus Ariana ini datang ke kos korban di Jalan Pulau Komodo Singaraja, Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 23.00 Wita.
Korban sempat menjemput tersangka di parkiran kosan. Di dalam kamar kos, Ariana sempat membantu korban menyusun skripsinya.
Keduanya juga sempat berdiskusi mengenai permasalahan hidup korban seperti diposting dalam status aplikasi WhatsApp. Dari situlah, Ariana mulai mengeluarkan jurus rayuan.
Dia lalu berupaya meraba tubuh mahasiswinya. Korban spontan melawan dan berupaya lari keluar dari kamar.
Ariana lalu menarik pinggang korban. Beruntung, korban berhasil lepas lalu membuka pintu seraya berlari keluar kamar.
Diberitakan sebelumnya, Ariana telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Buleleng. Dia dijerat pasal 6 huruf a dan b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual.
Selain jadi tersangka, dosen tetap sejak 2017 dengan gelar doktor ini resmi dipecat dari jabatannya sebagai dosen keperawatan Stikes Buleleng.
(nic)
tulis komentar anda