Anda Terganggu Parkir Liar di Jakarta? Ini Cara Mudah Melaporkannya

Minggu, 07 Mei 2023 - 08:00 WIB
3. Melalui aplikasi SP4N-LAPOR

4. Lapor melalui akun social media resmi pemprov DKI. Yakni twitter: @DKIJakarta dan facebook: Pemprov DKI Jakarta

5. Menghubungi WhatsApp khusus aduan di nomor 08111272206 atau ke 08131111 1105

Ketika melapor, jangan lupa foto kendaraan yang melakukan parkir liar dan terlihat pelat nomornya, lokasi, serta deskripsi keterangan untuk dilaporkan.

Setelah mendapat laporan dari masyarakat, pihak pemprov akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan cara yang humanis, persuasif, dan tentunya tegas agar dapat memberikan efek jera pada pelaku parkir liar.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!