Anda Terganggu Parkir Liar di Jakarta? Ini Cara Mudah Melaporkannya
Minggu, 07 Mei 2023 - 08:00 WIB
Petugas Dishub DKI Jakarta menggembok kendaraan yang parkir sembarang di bahu jalan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wilayah DKI Jakarta masih banyak pemilik mobil yang memarkir sembarangan di jalan umum dan mengganggu kenyamanan orang lain. Parkir liar tersebut kerap membuat kemacetan dan kesemrawutan yang banyak dikeluhkan warga.
Pemprov DKI Jakarta akan menertibkan mobil yang parkir di pinggir jalan. Tapi penertiban itu dilakukan bila ada laporan masyarakat ke Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Baca juga: Penggunaan QRIS di Jakarta Bakal Menyasar Parkir, Starling, hingga Pengamen
Bila melihat itu, masyarakat bisa melapor dan nantinya ditindak dengan derek pemerintah. Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melaporkan parkir liar di wilayah DKI Jakarta:
1. Melapor kepada Pemprov DKI melalui platform Cepat Respon Masyarakat yang dapat diakses melalui kanal crm.jakarta.go.id.
2. Lapor melalui aplikasi JAKI
Pemprov DKI Jakarta akan menertibkan mobil yang parkir di pinggir jalan. Tapi penertiban itu dilakukan bila ada laporan masyarakat ke Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Baca juga: Penggunaan QRIS di Jakarta Bakal Menyasar Parkir, Starling, hingga Pengamen
Bila melihat itu, masyarakat bisa melapor dan nantinya ditindak dengan derek pemerintah. Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melaporkan parkir liar di wilayah DKI Jakarta:
1. Melapor kepada Pemprov DKI melalui platform Cepat Respon Masyarakat yang dapat diakses melalui kanal crm.jakarta.go.id.
2. Lapor melalui aplikasi JAKI
Lihat Juga :