Sodomi 30 Anak di Hutan Pinus Ini Penampakan Sang Predator
Rabu, 22 Juli 2020 - 09:35 WIB
Polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban dan handphone milik korban. Aksi pencabulan terhadap puluhan anak-anak ini, lanjut Kapolres, terungkap saat salah seorang anak melapor ke orang tuanya jika dirinya telah menjadi korban sodomi oleh pelaku. (Bisa diklik: Kabar Duka, Sultan Keraton Cirebon Arief Natadiningrat Meninggal Dunia)
Pelaku menjalankan aksinya di sejumlah tempat diantaranya, di hutan pinus Perhutani, kamar pelaku dan di belakang beberapa rumah warga. Sebelum ditangkap polisi pelaku Ceming sempat pergi ke Jakarta.
“Hingga saat ini tim Reskrim Polres Cilacap Jawa Tengah masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Ceming. Pelaku dijerat dengan Pasal 76 tentang Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.
Pelaku menjalankan aksinya di sejumlah tempat diantaranya, di hutan pinus Perhutani, kamar pelaku dan di belakang beberapa rumah warga. Sebelum ditangkap polisi pelaku Ceming sempat pergi ke Jakarta.
“Hingga saat ini tim Reskrim Polres Cilacap Jawa Tengah masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Ceming. Pelaku dijerat dengan Pasal 76 tentang Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Lihat Juga :