Ini 7 Poin SE Dewan Adat Papua yang Mengharuskan Kepala Daerah dan Legislatif Orang Asli Papua

Jum'at, 05 Mei 2023 - 04:05 WIB
1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum, Majelis Rakyat Papua dan semua Partai Politik untuk memastikan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota adalah masyarakat adat Papua (Orang Asli Papua);

2. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Gubernur dan Bupati Walikota se-Tanah Papua untuk memastikan bahwa penerimaan Pegawai Negeri Sipil untuk Daerah Otonoini Baru di Tanah Papua tidak didatangkan dari luar Papua tetapi melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat adat Papua;

3, Membangun koordinasi dan komunikasi efektif dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota khususnya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk memastikan bahwa representasi anggota Majelis Rakyat Papua, anggota pengangkatan DPRK dan anggota pengangkatan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi adalah benar-benar representasi masyarakat dan mendapat dukungan dari organisasi masyarakat adat Papua yaitu Dewan Adat Papua atau oganisasi representasi lainnya;

4. Membangun komunikasi efektif dengan partai politik yang berada di Tanah Papua untuk memastikan bahwa Ketua Portai Politik di daerah adalah orang asli Papua dan anggota legislatif yang dicalonkan harus berada, dibawah urutan jadi;

Baca juga: Rumah Persembunyian KKB Papua Digerebek, 9 Orang Ditangkap

5. Membangun mekanisme kerja, yang efektif dengan anggota yang akan direkomendasikan menjadi anggota Majelis Rakyat Papua, anggota pengangkatan DPRK dan anggota pengangkatan DPRP Provinsi di Tanah Papua;

6. Mernpersiapkan pelatihan atau pengembangan kapasitas bagi masyarakat adat tentang partisipast politik masyarakat adat Papua;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!