Ini 7 Poin SE Dewan Adat Papua yang Mengharuskan Kepala Daerah dan Legislatif Orang Asli Papua
Jum'at, 05 Mei 2023 - 04:05 WIB
JAYAPURA - Pesta demokrasi sudah di depan mata, masyarakat pun harus ikut berpartisipasi dalam event politik tersebut, termasuk masyarakat adat di seluruh nusantara.
Namun, Dewan Adat Papua (DAP) meminta pengecualian kepada pemerintah dengan menerbitkan Surat Edaran Partisipasi Politik Masyarakat Adat pada kontestasi Politik Pemilu Serentak 2024 yang berisikan 7 poin penting.
Surat Edaran bernomor 41/CI/SET/SE-DAP/IV/2023 dikeluarkan Dewan Adat Papua (DAP) tertanggal 26 April 2023 yang ditandatangani Sekjen DAP Leonard Imbiri.
Dalam surat edaran tersebut ditujukan kepada Ketua Dewan Adat Wilayah Se- Tanah Papua, Ketua Dewan Adat Daerah Se- Tanah Papua dan Lembaga - lembaga dibawah Dewan Adat Papua.
Berikut 7 poin dalam surat edaran Politik tersebut.
1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum, Majelis Rakyat Papua dan semua Partai Politik untuk memastikan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota adalah masyarakat adat Papua (Orang Asli Papua);
2. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Gubernur dan Bupati Walikota se-Tanah Papua untuk memastikan bahwa penerimaan Pegawai Negeri Sipil untuk Daerah Otonoini Baru di Tanah Papua tidak didatangkan dari luar Papua tetapi melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat adat Papua;
3, Membangun koordinasi dan komunikasi efektif dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota khususnya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk memastikan bahwa representasi anggota Majelis Rakyat Papua, anggota pengangkatan DPRK dan anggota pengangkatan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi adalah benar-benar representasi masyarakat dan mendapat dukungan dari organisasi masyarakat adat Papua yaitu Dewan Adat Papua atau oganisasi representasi lainnya;
Namun, Dewan Adat Papua (DAP) meminta pengecualian kepada pemerintah dengan menerbitkan Surat Edaran Partisipasi Politik Masyarakat Adat pada kontestasi Politik Pemilu Serentak 2024 yang berisikan 7 poin penting.
Surat Edaran bernomor 41/CI/SET/SE-DAP/IV/2023 dikeluarkan Dewan Adat Papua (DAP) tertanggal 26 April 2023 yang ditandatangani Sekjen DAP Leonard Imbiri.
Baca Juga
Dalam surat edaran tersebut ditujukan kepada Ketua Dewan Adat Wilayah Se- Tanah Papua, Ketua Dewan Adat Daerah Se- Tanah Papua dan Lembaga - lembaga dibawah Dewan Adat Papua.
Berikut 7 poin dalam surat edaran Politik tersebut.
1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum, Majelis Rakyat Papua dan semua Partai Politik untuk memastikan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota adalah masyarakat adat Papua (Orang Asli Papua);
2. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Gubernur dan Bupati Walikota se-Tanah Papua untuk memastikan bahwa penerimaan Pegawai Negeri Sipil untuk Daerah Otonoini Baru di Tanah Papua tidak didatangkan dari luar Papua tetapi melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat adat Papua;
3, Membangun koordinasi dan komunikasi efektif dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota khususnya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk memastikan bahwa representasi anggota Majelis Rakyat Papua, anggota pengangkatan DPRK dan anggota pengangkatan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi adalah benar-benar representasi masyarakat dan mendapat dukungan dari organisasi masyarakat adat Papua yaitu Dewan Adat Papua atau oganisasi representasi lainnya;
tulis komentar anda