2 Warga Aljazair Pencuri Tas di Bandara Ngurah Rai Segera Disidang

Kamis, 04 Mei 2023 - 10:01 WIB
Baca juga: Mabuk, Bule Australia Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali



"Pasal yang kita dakwakan yaitu 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun," ujar Ancana.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!