2 Warga Aljazair Pencuri Tas di Bandara Ngurah Rai Segera Disidang

Kamis, 04 Mei 2023 - 10:01 WIB
Dua warga negara Aljazair pelaku pencurian barang milik penumpang di Bandara Ngurah Rai Bali segera disidang seiring diserahkannya kedua tersangka ke Kejaksaan. Foto/Ist
DENPASAR - Dua warga negara Aljazair pelaku pencurian barang milik penumpang di Bandara Ngurah Rai Bali segera disidang. Hal itu seiring diserahkannya kedua tersangka oleh penyidik Kepolisian ke Kejaksaan.

Kedua tersangka yaitu H Radhovane (50) dan Abdel Boudjadja (29).





"Kedua tersangka kita titipkan penahanannya di Lapas Kerobokan sambil menunggu proses sidang," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Badung Gde Ancana, Kamis (4/5/2023).

Dia menjelaskan, kedua tersangka dilimpahkan oleh penyidik Polres Bandara Ngurah Rai. Juga dilimpahkan barang bukti hasil pencurian terdiri iPad, laptop, handphone dan paspor.

Radhovane dan Boudjaja ditangkap di area parkir Bandara Ngurah Rai pada 3 Maret 2023 lalu.

Dari hasil pemeriksaan CCTV, kedua tersangka mencuri barang milik dua WNA dan satu WNI.

Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp131,5 juta.



"Pasal yang kita dakwakan yaitu 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun," ujar Ancana.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content