Sakit Hati Istrinya Diludahi, Pria di Cianjur Bunuh Korban dengan Kampak

Rabu, 03 Mei 2023 - 02:13 WIB
Sementara itu, salah seorang tersangka mengaku membunuh korban atas nama H. Cepi Abdurohman (53), warga Kampung Sukahegar Desa Panyusuhan Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, lantaran dendam.

"Iya pak saya dendam dengan korban karena pernah meludahi istri saya. Begitu juga saudara saya pernah dipukul korban," ujar HM.

Dari para tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kampak, 1 buah pisau kecil dan 1 set pakaian korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 338 dan jo pasal 170 ayat (2) Ke 3 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara.
(nag)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content