RPA Perindo: Terdakwa Kekerasan Seksual di Jakut Adalah Tetangga Korban
Selasa, 02 Mei 2023 - 19:05 WIB
Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo Kenzo Farell mengatakan, pihaknya mengajukan restitusi selaku pemohon dan memberikan rincian untuk dijabarkan di ruang sidang. Pengajuan tersebut sesuai UU TPKS.
Untuk itu, RPA Perindo menekankan pemberlakuan UU yang dimaksud guna memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan anak.
"RPA berdiri sebagai rasa keadilan buat korban terutama korban perempuan dan anak. Relawan ini hadir tentunya untuk memberikan suatu kejelasan hukum kepada korban-korban, maka seperti yang sudah-sudah kami dampingi kami harapkan tertinggi di atas 10 tahun," ujar Kenzo.
Untuk itu, RPA Perindo menekankan pemberlakuan UU yang dimaksud guna memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan anak.
"RPA berdiri sebagai rasa keadilan buat korban terutama korban perempuan dan anak. Relawan ini hadir tentunya untuk memberikan suatu kejelasan hukum kepada korban-korban, maka seperti yang sudah-sudah kami dampingi kami harapkan tertinggi di atas 10 tahun," ujar Kenzo.
(jon)
Lihat Juga :