RPA Perindo: Terdakwa Kekerasan Seksual di Jakut Adalah Tetangga Korban

Selasa, 02 Mei 2023 - 19:05 WIB
RPA Partai Perindo kembali mendampingi kasus kekerasan seksual anak di bawah umur yang masuk proses persidangan di PN Jakarta Utara. Foto: MPI/Nur Khabibi
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) kembali mendampingi kasus kekerasan seksual anak di bawah umur yang masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Dalam perkara ini, korbannya yakni AN (5) dan SN (6) dengan terdakwa T (60).

Ketua Bidang Hukum DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan, terdakwa merupakan tetangga dua korban yang dimaksud. Terdakwa beraksi ketika korban sedang bermain di lingkungan tempat tinggal mereka.



Baca juga: RPA Perindo Perkuat Pendampingan Korban Kekerasan hingga Tingkat Desa

Terdakwa yang melihat korban keletihan setelah bermain melakukan akal bulus dengan menawarkan minum. "Setelah bermain dibujuk masuk ke rumah terdakwa kemudian dijanjikan uang jajan hingga terjadi perbuatan asusila," ujar Amriadi di PN Jakarta Utara, Selasa (2/5/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!