Bawa Pulang Jenazah Diduga COVID-19 di Blitar, Ditarik Biaya Rp8 Juta

Selasa, 21 Juli 2020 - 19:46 WIB
"Alhamdulillah, untungnya dapat pinjaman dan langsung saya bayarkan ke rumah sakit, "papar Rudi. Jenazah Abdul Azis dengan keterangan surat kematian meninggal dunia karena penyakit menular ditempatkan ke dalam sebuah peti mati.

Dari rumah sakit menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa, diantar mobil jenazah dengan pengawalan aparat kepolisian. Seluruh proses pemakaman dilakukan petugas medis yang semuanya mengenakan baju APD (alat pelindung diri).

"Saya sempat ngecek peti jenazahnya. Sebagian besar bahannya triplek," kata Rudi. Meski hasil swab test Abdul Azis belum keluar, protokol phyisical distancing diberlakukan dengan ketat. Terutama kepada warga yang bertakziah ke rumah duka.

Begitu juga dengan pelaksanaan tradisi doa tahlil yang digelar. Juga harus memperhatikan protokol kesehatan. Menurut Rudi, pada hari pemakaman mertuanya itu sejumlah aparat kepolisian juga berjaga ketat di rumah duka. Hal itu menyusul keterangan dari petugas, ia dan lima orang anggota keluarga lain harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

"Kami berenam patuh. Semua tidak ada yang beraktivitas keluar rumah. Lagian juga disampaikan untuk kebutuhan makan selama karantina mandiri akan ada bantuan," terang Rudi. Kabar keluarga Rudi harus mengkarantina diri dalam sekejap menyebar.

Karantina mandiri COVID-19 tersebut membuat para tetangga takut mendekat. Selama karantina berlangsung, Rudi dan keluarganya merasa terkucil. Sementara bantuan makanan selama karantina mandiri seperti yang dijanjikan petugas tidak pernah ada.

"Apa yang dikatakan bantuan makanan itu tidak pernah ada," keluh Rudi. Pada hari keenam karantina mandiri, Rudi dan keluarganya diberitahu petugas Gugus Tugas untuk menjalani rapid test COVID-19. Rudi sempat meminta rapid dilaksanakan di rumah, namun ditolak.

Mereka berenam diminta melakukan rapid test dilakukan di puskesmas dan hasilnya semuanya non reaktif. Rudi juga menerima hasil swab test ayah mertuanya yang dinyatakan negatif. Sesuai surat keterangan yang ia terima, spesimen (swab) ayah mertuanya diambil pada 10 Juli 2020.

Pihak RS Medika Utama mengirim swab ke laboratorium RSUD dr Iskak Tulungagung pada 13 Juli 2020, keluar hasil negatif 14 Juli 2020, dan baru diumumkan pada 16 Juli 2020. "Saat itu juga saya mendatangi pihak desa meminta mereka menyampaikan ke masyarakat bahwa kami semua sehat, "kata Rudi.

Tidak berhenti di situ. Rudi yang kemudian menerima kuitansi pembayaran Rp8,7 juta untuk perawatan dan pemulangan jenazah ayah mertuanya mencoba mempertanyakan ulang soal pembayaran ke RS Medika Utama.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More