Bule Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Terancam 1 Tahun Penjara

Minggu, 30 April 2023 - 10:16 WIB
Bule Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah dijerat Pasal 335 dan 315 KUHPidana karena meludahi imam masjid di Bandung
BANDUNG - Polisi menetapkan warga negara asing (WNA) asal Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah (43) sebagai tersangka lantaran meludahi wajah imam Masjid Al-Muhajir Kota Bandung, M. Basri Anwar.

Polisi menjerat bule Australia ini Pasal 335 dan 315 KUHPidana yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, ancaman hukuman yaitu 1 tahun 2 bulan penjara. Namun Budi tak menjelaskan secara rinci Brenton akan ditahan atau sebaliknya.

"Ancamannya adalah 1 tahun 2 bulan, tapi nanti kita lihat apakah memang proses seperti apa," kata Budi dalam keterangan, Sabtu (29/4/2023).

Baca juga: Tegas! Ludahi Imam Masjid, Bule Australia Bakal Dideportasi



Budi menjelaskan, pelaku masih diperiksa polisi dengan status sebagai tersangka. Penetapan tersangka Brenton dilakukan dengan didasarkan pemeriksaan terhadap saksi dan sejumlah alat bukti.

"Kita berpedoman pada alat bukti yang ada, alat bukti itu adalah CCTV, saksi-saksi yang ada di TKP," jelas Budi.

Sejauh ini, pelaku belum mengakui perbuatannya meski sudah diperiksa polisi selama lebih dari 10 jam. "Jadi tersangka sampai sekarang memang belum mengakui apa yang dituduhkan oleh pelapor," beber Budi.

Budi mengungkapkan akan memintai keterangan dari sejumlah saksi untuk memperkuat status tersangka Brenton. Polisi juga sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More