Perindo Sumsel Pastikan Seluruh Bacaleg Sudah Siap Mendaftar Pakai Silon KPU
Kamis, 27 April 2023 - 18:32 WIB
PALEMBANG - DPW Partai Perindo Sumsel, memastikan telah menyiapkan diri untuk mendaftarkan para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) ke KPU Sumsel. Para bacaleg ini, akan menjadi salah satu ujung tombak bagi Partai Perindo untuk meraup suara di wilayah Sumsel pada Pemilu 2024 mendatang.
Kesiapan para bacelg Partai Perindo untuk mendaftarkan diri ke KPU Sumsel itu, juga ditegaskan Sekretaris DPW Partai Perindo Sumsel, Yuseva. Menurutnya, secara keseluruhan Partai Perindo sudah siap mendaftarkan para bacaleg menggunakan sistem baru sesuai kebijakan KPU.
"Nantinya pendaftaran bacaleg akan memakai aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) milik KPU. Tentunya semua bacaleg Partai Perindo sudah siap mengikuti seluruh proses pendaftaran bacaleg ke KPU menggunakan aplikasi Silon," tegas Yuseva.
Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin mengatakan, mekanisme pendaftaran bacaleg untuk Pemilu 2024 sedikit mengalami perubahan, di mana pendaftaran bacaleg dilaksanakan secara online melalui Silon yang telah disediakan oleh KPU.
"Secara aturan hukum, pendaftaran bacaleg masih tetap sama dengan Pemilu sebelumnya, tetapi secara mekanisme sedikit ada perubahan. Sekarang pendaftaran bacaleg cukup melalui aplikasi Silon KPU," tegasnya.
Kesiapan para bacelg Partai Perindo untuk mendaftarkan diri ke KPU Sumsel itu, juga ditegaskan Sekretaris DPW Partai Perindo Sumsel, Yuseva. Menurutnya, secara keseluruhan Partai Perindo sudah siap mendaftarkan para bacaleg menggunakan sistem baru sesuai kebijakan KPU.
"Nantinya pendaftaran bacaleg akan memakai aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) milik KPU. Tentunya semua bacaleg Partai Perindo sudah siap mengikuti seluruh proses pendaftaran bacaleg ke KPU menggunakan aplikasi Silon," tegas Yuseva.
Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin mengatakan, mekanisme pendaftaran bacaleg untuk Pemilu 2024 sedikit mengalami perubahan, di mana pendaftaran bacaleg dilaksanakan secara online melalui Silon yang telah disediakan oleh KPU.
Baca Juga
"Secara aturan hukum, pendaftaran bacaleg masih tetap sama dengan Pemilu sebelumnya, tetapi secara mekanisme sedikit ada perubahan. Sekarang pendaftaran bacaleg cukup melalui aplikasi Silon KPU," tegasnya.
(eyt)
tulis komentar anda