Jabar Pastikan Siswa SMA/SMK Tidak Mampu Terima Bantuan Kuota Internet

Selasa, 21 Juli 2020 - 14:34 WIB
Meski begitu, Dedi kembali menegaskan bahwa tidak semua dana BOPD atau BOS tersebut digunakan untuk bantuan kuota internet. Untuk diketahui, dana BOPD bagi setiap siswa SMA/SMK di Jabar sendiri nilainya antara Rp140.000 hingga Rp170.000 yang dapat digunakan untuk mendukung biaya operasional di luar dana BOS.

"Dana BOPD dan BOS itu kan ada kriterianya, seperti untuk belanja modal, barang jasa, dan non-personalia. Jadi, tidak semua untuk kuota internet. Nah, kita persilakan pihak sekolah mengambil dari dana tersebut untuk bantuan kuota internet. Jadi, nanti pihak sekolah bisa bekerja sama dengan penyedia internet sekaligus menentukan siapa saja siswa yang dinilai berhak mendapatkan bantuan tersebut," katanya.

Dedi juga mengingatkan bahwa pihak sekolah dan orang tua siswa harus mampu mengawasi penggunaan kuota internet bantuan tersebut. Dia berharap, pihak sekolah pun bisa mengatur teknis penggunaannya, agar bantuan kuota internet tersebut benar-benar digunakan untuk PJJ. "Termasuk orang tua, orang tua juga harus bisa mengawasi penggunaan bantuan tersebut karena program bantuan ini kan didasari keluhan dari mereka," katanya.

Dedi menambahkan, siswa SMA/SMK swasta juga bisa mendapatkan bantuan kuota internet dari sekolah masing-masing dengan sumber dana dari BOS dan kuota internet yang diberikan mengacu kepada kebijakan sekolah. Sedangkan untuk siswa di daerah yang sulit mengakses internet, pihaknya akan mengirimkan paket buku melalui PT Pos rumah siswa atau cara lainnya dengan mengumpulkan sejumlah siswa untuk belajar bersama di tempat yang memiliki fasilitas belajar.

(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!