Keroyok Polisi di Objek Wisata, 3 Pemuda Mabuk Terancam 7 Tahun Penjara
Rabu, 26 April 2023 - 13:32 WIB
GARUT - Tiga pemuda mabuk yang mengeroyok anggota Polisi terancam tujuh tahun penjara. Pengeroyokan itu terjadi di kawasan wisata Pantai Santolo, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut .
Tiga orang yang merupakan wisatawan dari luar Garut itu menganiaya Brigadir Polisi Satu RA (28), seorang anggota Polisi dari Sat Polairud Polres Garut, saat bertugas melakukan pengamanan di objek wisata Pantai Santolo.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, tindakan para pelaku yang berinisial AA (19), RE (21), dan DL (28) ini menyerang anggota yang sedang bertugas tidak dapat ditolelir. Ia pun menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 212 KUHP Subs Pasal 214 Ayat (1) KUHP.
"Mereka (pelaku) bukan warga Garut, melainkan wisatawan yang berlibur ke Kabupaten Garut namun membuat onar. Karena perbuatannya, kami melakukan penahanan terhadap tiga orang ini selama 20 hari ke depan, berkas akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan (Negeri Garut)," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro di Mapolres Garut, Rabu (26/4/2023).
Kapolres Garut merasa miris atas tindakan pengeroyokan yang dialami anggota Polisi berseragam dinas lengkap. Pasalnya, saat kejadian korban tengah bertugas melakukan pengamanan objek wisata yang berlokasi di Kampung Santolo, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet.
"Kejadian pada 24 April atau H + 2 lebaran, korban mendatangi TKP atas laporan masyarakat, karena terjadi keributan. Berniat menyelesaikan masalah tersebut di kantor Polisi, Kantor Sat Polairud Polres Garut, korban malah dianiaya," ungkapnya.
Atas perbuatan para pelaku, korban mengalami luka memar atau lebam di bagian mata sebelah kiri. Petugas pun berhasil meringkus ketiganya saat melakukan patroli.
"Saya perintahkan Kasat Reskrim Polres Garut dan Kapolsek untuk menangkap mereka. Setelah ditangkap, para pelaku ini langsung dibawa ke Polres Garut untuk menjalani proses hukum selanjutnya," katanya.
Baca: BMKG Pastikan Tidak Ada Gelombang Panas di Bandung.
Sebelumnya, Kepala Polsek Cikelet Iptu Usep Heryaman menyebut peristiwa pengeroyokan terjadi pada Senin petang.
"Pengeroyokan terjadi saat korban akan mengamankan para pelaku yang berbuat keributan. Kejadiannya sekira pukul 18.15 WIB," kata Kapolsek Cikelet Iptu Usep Heryaman.
Tiga orang yang merupakan wisatawan dari luar Garut itu menganiaya Brigadir Polisi Satu RA (28), seorang anggota Polisi dari Sat Polairud Polres Garut, saat bertugas melakukan pengamanan di objek wisata Pantai Santolo.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, tindakan para pelaku yang berinisial AA (19), RE (21), dan DL (28) ini menyerang anggota yang sedang bertugas tidak dapat ditolelir. Ia pun menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 212 KUHP Subs Pasal 214 Ayat (1) KUHP.
"Mereka (pelaku) bukan warga Garut, melainkan wisatawan yang berlibur ke Kabupaten Garut namun membuat onar. Karena perbuatannya, kami melakukan penahanan terhadap tiga orang ini selama 20 hari ke depan, berkas akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan (Negeri Garut)," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro di Mapolres Garut, Rabu (26/4/2023).
Kapolres Garut merasa miris atas tindakan pengeroyokan yang dialami anggota Polisi berseragam dinas lengkap. Pasalnya, saat kejadian korban tengah bertugas melakukan pengamanan objek wisata yang berlokasi di Kampung Santolo, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet.
"Kejadian pada 24 April atau H + 2 lebaran, korban mendatangi TKP atas laporan masyarakat, karena terjadi keributan. Berniat menyelesaikan masalah tersebut di kantor Polisi, Kantor Sat Polairud Polres Garut, korban malah dianiaya," ungkapnya.
Atas perbuatan para pelaku, korban mengalami luka memar atau lebam di bagian mata sebelah kiri. Petugas pun berhasil meringkus ketiganya saat melakukan patroli.
"Saya perintahkan Kasat Reskrim Polres Garut dan Kapolsek untuk menangkap mereka. Setelah ditangkap, para pelaku ini langsung dibawa ke Polres Garut untuk menjalani proses hukum selanjutnya," katanya.
Baca: BMKG Pastikan Tidak Ada Gelombang Panas di Bandung.
Sebelumnya, Kepala Polsek Cikelet Iptu Usep Heryaman menyebut peristiwa pengeroyokan terjadi pada Senin petang.
"Pengeroyokan terjadi saat korban akan mengamankan para pelaku yang berbuat keributan. Kejadiannya sekira pukul 18.15 WIB," kata Kapolsek Cikelet Iptu Usep Heryaman.
(nag)
tulis komentar anda