Polsek Patumbak Sita Sabu 11 Kg Jaringan Internasional
Selasa, 21 Juli 2020 - 11:06 WIB
“Dari tersangka kita amankan barang bukti 4 kg sabu dan 1 unit mobil Grand Livina yang digunakan tersangka membawa sabu tersebut. Dari pengakuannya, sabu tersebut hendak diedarkan di Medan,” jelas Philip. (BACA JUGA: Fury vs Wilder Desember, Hearn: Pemenang Lawan Whyte Awal Maret)
Lebih jauh Philip mengatakan, anak buahnya kembali menangkap dua tersangka lainnya, yaitu Surya Armansyah alias Surya (26) warga Jalan Sapta Marga Pasar III, Desa Selayang, Kecamatan Selesai dan Feriyadi alias Feri (49) warga Jalan Dahlia Gg Perdamaian, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, dengan barang bukti 5 kg sabu yang dikemas dalam teh hijau.
“Tersangka kita amankan diparkirkan masjid Jalan Medan-Binjai Km 19. Pengakuannya barang haram tersebut dari pria bernama Eben Ezer alias Eben (DPO) di kawasan Langkat dan hendak diberikan pada Agam (DPO) di Medan. Namun saat kita lakukan pengembangan kembali, kedua tersangka mencoba kabur dan kita beri tindakan tegas pada kedua kakinya,” pungkas Philip. (BACA JUGA: Hujan 4 Jam Kota Sorong Dikepung Banjir, Pasien RSAL Dievakuasi)
Lebih jauh Philip mengatakan, anak buahnya kembali menangkap dua tersangka lainnya, yaitu Surya Armansyah alias Surya (26) warga Jalan Sapta Marga Pasar III, Desa Selayang, Kecamatan Selesai dan Feriyadi alias Feri (49) warga Jalan Dahlia Gg Perdamaian, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, dengan barang bukti 5 kg sabu yang dikemas dalam teh hijau.
“Tersangka kita amankan diparkirkan masjid Jalan Medan-Binjai Km 19. Pengakuannya barang haram tersebut dari pria bernama Eben Ezer alias Eben (DPO) di kawasan Langkat dan hendak diberikan pada Agam (DPO) di Medan. Namun saat kita lakukan pengembangan kembali, kedua tersangka mencoba kabur dan kita beri tindakan tegas pada kedua kakinya,” pungkas Philip. (BACA JUGA: Hujan 4 Jam Kota Sorong Dikepung Banjir, Pasien RSAL Dievakuasi)
(vit)
Lihat Juga :