Polsek Patumbak Sita Sabu 11 Kg Jaringan Internasional
Selasa, 21 Juli 2020 - 11:06 WIB
MEDAN - Polsek Patumbak mengungkap 3 kasus narkoba jaringan internasional ditiga lokasi berbeda. Dari ketiga lokasi, petugas berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 11 kilogram yang terbungkus rapi dengan kemasan teh China , Selasa (21/07/2020) pagi.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba mengatakan mereka mengungkap 3 kasus dengan lokasi berbeda-beda, termasuk jaringan internasional.
“Sebelumnya kita mengungkap 2 kg sabu dengan 4 tersangka dan satu tersangka kita beri tindakan tegas dan meninggal saat dibawa ke RS Bhayangkara,” ungkap Philip. (BACA JUGA: Komunikasi Pemerintah dalam Penanganan COVID-19 Dinilai Buruk)
Philip menerangkan, dari pengungkapan tersebut, pihaknya kemudian menangkap 2 tersangka lainnya, Aswandi alias Wani (37) dan Zulfannijar alias Zul (36) di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Selasa (14/7/2020) lalu.
“Dari tersangka kita amankan barang bukti 4 kg sabu dan 1 unit mobil Grand Livina yang digunakan tersangka membawa sabu tersebut. Dari pengakuannya, sabu tersebut hendak diedarkan di Medan,” jelas Philip. (BACA JUGA: Fury vs Wilder Desember, Hearn: Pemenang Lawan Whyte Awal Maret)
Lebih jauh Philip mengatakan, anak buahnya kembali menangkap dua tersangka lainnya, yaitu Surya Armansyah alias Surya (26) warga Jalan Sapta Marga Pasar III, Desa Selayang, Kecamatan Selesai dan Feriyadi alias Feri (49) warga Jalan Dahlia Gg Perdamaian, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, dengan barang bukti 5 kg sabu yang dikemas dalam teh hijau.
“Tersangka kita amankan diparkirkan masjid Jalan Medan-Binjai Km 19. Pengakuannya barang haram tersebut dari pria bernama Eben Ezer alias Eben (DPO) di kawasan Langkat dan hendak diberikan pada Agam (DPO) di Medan. Namun saat kita lakukan pengembangan kembali, kedua tersangka mencoba kabur dan kita beri tindakan tegas pada kedua kakinya,” pungkas Philip. (BACA JUGA: Hujan 4 Jam Kota Sorong Dikepung Banjir, Pasien RSAL Dievakuasi)
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba mengatakan mereka mengungkap 3 kasus dengan lokasi berbeda-beda, termasuk jaringan internasional.
“Sebelumnya kita mengungkap 2 kg sabu dengan 4 tersangka dan satu tersangka kita beri tindakan tegas dan meninggal saat dibawa ke RS Bhayangkara,” ungkap Philip. (BACA JUGA: Komunikasi Pemerintah dalam Penanganan COVID-19 Dinilai Buruk)
Philip menerangkan, dari pengungkapan tersebut, pihaknya kemudian menangkap 2 tersangka lainnya, Aswandi alias Wani (37) dan Zulfannijar alias Zul (36) di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Selasa (14/7/2020) lalu.
“Dari tersangka kita amankan barang bukti 4 kg sabu dan 1 unit mobil Grand Livina yang digunakan tersangka membawa sabu tersebut. Dari pengakuannya, sabu tersebut hendak diedarkan di Medan,” jelas Philip. (BACA JUGA: Fury vs Wilder Desember, Hearn: Pemenang Lawan Whyte Awal Maret)
Lebih jauh Philip mengatakan, anak buahnya kembali menangkap dua tersangka lainnya, yaitu Surya Armansyah alias Surya (26) warga Jalan Sapta Marga Pasar III, Desa Selayang, Kecamatan Selesai dan Feriyadi alias Feri (49) warga Jalan Dahlia Gg Perdamaian, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, dengan barang bukti 5 kg sabu yang dikemas dalam teh hijau.
“Tersangka kita amankan diparkirkan masjid Jalan Medan-Binjai Km 19. Pengakuannya barang haram tersebut dari pria bernama Eben Ezer alias Eben (DPO) di kawasan Langkat dan hendak diberikan pada Agam (DPO) di Medan. Namun saat kita lakukan pengembangan kembali, kedua tersangka mencoba kabur dan kita beri tindakan tegas pada kedua kakinya,” pungkas Philip. (BACA JUGA: Hujan 4 Jam Kota Sorong Dikepung Banjir, Pasien RSAL Dievakuasi)
(vit)
tulis komentar anda