Tata Kelola Pupuk Subsidi di Sumsel Berjalan Baik

Rabu, 19 April 2023 - 20:11 WIB
Merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, pemerintah mengarahkan subsidi hanya untuk dua jenis pupuk, yaitu Urea dan NPK. (Ist)
PALEMBANG - Tata kelola pupuk subsidi mengalami beberapa perubahan untuk alokasi tahun 2023. Merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, pemerintah mengarahkan subsidi hanya untuk dua jenis pupuk, yaitu Urea dan NPK.

Dalam kebijakan tersebut juga diatur kriteria petani yang berhak menerima subsidi, yakni petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), dan menggarap lahan dengan luas maksimal dua hektar.

Maka dari itu, Kementerian Pertanian (Kementan) pun terus memastikan agar kebutuhan pupuk bagi para petani yang membutuhkan tetap tersedia dengan baik. Salah satu daerah yang terbilang berhasil menerapkan aturan baru ini ialah Sumatera Selatan (Sumsel).

Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumsel, Bambang Pramono, mengatakan progres penyaluran pupuk bersubsidi berjalan dengan baik dan lancar.



"Stok pupuk bersubsisi di tingkat produsen (PT. Pusri) sudah tersedia dan distributor-pun sudah melakukan penebusan pupuk untuk stok di lapangan," kata Bambang yang diterima media, Rabu (19/4).

Bambang melanjutkan, meski mengalami beberapa kendala teknis seperti belum semua petani menggunakan Kartu Tani, mesin EDC di kios belum tersedia dan tidak adanya sinyal di lokasi petani. Namun hal tersebut dapat teratasi berkat kemudahan prasyarat mendapatkan pupuk subsidi tersebut.

"Untuk mengatasi kendala ini, maka penebusan pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan KTP," ungkapnya.

Untuk tata kelola pupuk subsidi, lanjut Bambang, sesuai kriteria dan dilakukan proses pendataan yang berjenjang dari bawah. Dimulai dari penyusunan RDKK oleh petani didampingi penyuluh pertanian setempat sesuai kebutuhan. Kemudian RDKK tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi e-Alokasi oleh tim input data di tingkat Kecamatan.

"Pendataan pupuk bersubsidi pada RDKK disusun atau dibuat oleh petani yang berhak, dan dapat dengan mudah terkoreksi dengan adanya kriteria petani yang ditentukan pemerintah (Permentan No.10 Tahun 2022), sehingga hasil entry e-Alokasi ada petani yang tidak dapat masuk ke dalam aplikasi dikarenakan luasan sawah lebih dari dua hektar dan tidak sesuai atau belum terdata pada SIMLUHTAN," paparnya.

Sementara itu, terkait pengawasan distribusi pupuk subsidi, kata Bambang, pihak Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten atau Kota, ikut dalam pembinaan dan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi sesuai dengan ketersediaan anggaran yang ada dan melalui pelaporan yang disampaikan PT. Pupuk Indonesia (PI).

"Distribusi pupuk bersubsidi menjadi tanggungjawab langsung PT. PI bersama distributor, kios dan ada Tim KP3 Kabupaten dan Provinsi yang juga ikut melakukan pengawasan. Sejauh ini hal yang berkaitan dengan tata kelola pupuk bersubsid hingga pengawasannya berlangsung cukup baik," tutupnya.

Kementan pun menyiapkan beragam strategi apabila para petani mengalami kekurangan terkait ketersediaan pupuk subsidi. Seperti yang dijelaskan oleh Direktur Jenderal Prasana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil yang menyarankan masyarakat memanfaatkan dua program Kementan atasi keterbatasan pupuk subsidi. Pertama, dengan memanfaatkan program KUR Pertanian dan yang kedua dengan program Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO).
(nag)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content