Polres Cilegon Bekuk Bajing Loncat Spesialis Gula dan Tepung

Rabu, 19 April 2023 - 03:41 WIB
Baca: Bule Amerika Ditangkap di Bali, Polisi Temukan Ganja dan Tembakau Sintetis.

Dari pengakuan para tersangka, sudah beraksi selama 3 kali di sekitar Ciwandan Kota Cilegon, dan diancam Pasal 363 Curas KUHP Pidana

ancaman 7 tahun penjara.

"Kami menghimbau bagi masyarakat Kota Cilegon khususnya di wilayah hukum Polsek Ciwandan agar tidak segan melaporkan kepada kami jika melihat, mengetahui dan mengalami tindak kejahatan jalanan ini. Agar tidak ada lagi korban yang dirugikan atau atau terluka," pungkas Fauzan.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!