Bule Amerika Ditangkap di Bali, Polisi Temukan Ganja dan Tembakau Sintetis

Selasa, 18 April 2023 - 22:59 WIB
Kepada polisi, pria bule ini mengaku membeli narkoba secara online, November 2022 lalu. Ganja dibelinya seharga Rp800 ribu dan tembakau sintetis Rp275 ribu.

Baca juga: Mabuk, Bule Australia Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali

Polisi kini memburu pengedar narkoba yang identitasnya telah dikantongi. "Dia mengaku narkoba itu digunakan untuk pribadi," ujar Bambang.

Atas kejahatannya, Richard telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 111 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta," pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!