Dakwaan Jaksa Dinilai Cacat Formil di Kasus Luhut, Haris Azhar dan Fatia Minta Dibebaskan

Senin, 17 April 2023 - 14:27 WIB
Kedua, menyatakan dakwaan JPU terhadap terdakwa tidak memenuhi ketentuan syarat formil surat dakwaan pertama atau kedua ataupun surat dakwaan ketiga.

Ketiga, menyatakan dakwaan JPU tidak dapat dilanjutkan sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai perkara dugaan korupsi atas nama terlapor.

"Menyatakan proses pemeriksaan perkara terhadap Haris Azhar dan Fatia ditunda hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai perkara dugaan korupsi atas nama terlapor. Membebaskan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dari segala dakwaan," ujar Isnur.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!