Dakwaan Jaksa Dinilai Cacat Formil di Kasus Luhut, Haris Azhar dan Fatia Minta Dibebaskan
Senin, 17 April 2023 - 14:27 WIB
Dakwaan JPU dinilai cacat formil di kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia minta dibebaskan. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai cacat formil di kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan , Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty minta dibebaskan. Terdapat 5 poin yang membuat Haris Azhar dan Fatia bisa dibebaskan dari dakwaan.
"Dari seluruh dalil-dalil yang telah kami uraikan dan analisis, maka kami menyimpulkan 5 poin. Pertama, dakwaan JPU cacat formil karena sarat akan pelanggaran prosedur hukum saat pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," ujar pengacara Fatia dan Haris Azhar, Muhamad Isnur saat membacakan eksepsinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).
Baca juga: Hari Ini, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Bacakan Eksepsi di PN Jaktim
Kedua, penuntutan dan dakwaan terhadap terdakwa Fatia dan Haris Azhar merupakan bagian dari tindakan pelecehan terhadap lembaga yudisial dan merupakan bagian dari Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) atau tindakan hukum melawan partisipasi publik yang bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Dari seluruh dalil-dalil yang telah kami uraikan dan analisis, maka kami menyimpulkan 5 poin. Pertama, dakwaan JPU cacat formil karena sarat akan pelanggaran prosedur hukum saat pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," ujar pengacara Fatia dan Haris Azhar, Muhamad Isnur saat membacakan eksepsinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).
Baca juga: Hari Ini, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Bacakan Eksepsi di PN Jaktim
Kedua, penuntutan dan dakwaan terhadap terdakwa Fatia dan Haris Azhar merupakan bagian dari tindakan pelecehan terhadap lembaga yudisial dan merupakan bagian dari Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) atau tindakan hukum melawan partisipasi publik yang bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Lihat Juga :