Dakwaan Jaksa Dinilai Cacat Formil di Kasus Luhut, Haris Azhar dan Fatia Minta Dibebaskan

Senin, 17 April 2023 - 14:27 WIB
loading...
Dakwaan Jaksa Dinilai...
Dakwaan JPU dinilai cacat formil di kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia minta dibebaskan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai cacat formil di kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan , Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty minta dibebaskan. Terdapat 5 poin yang membuat Haris Azhar dan Fatia bisa dibebaskan dari dakwaan.

"Dari seluruh dalil-dalil yang telah kami uraikan dan analisis, maka kami menyimpulkan 5 poin. Pertama, dakwaan JPU cacat formil karena sarat akan pelanggaran prosedur hukum saat pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," ujar pengacara Fatia dan Haris Azhar, Muhamad Isnur saat membacakan eksepsinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).
Baca juga: Hari Ini, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Bacakan Eksepsi di PN Jaktim

Kedua, penuntutan dan dakwaan terhadap terdakwa Fatia dan Haris Azhar merupakan bagian dari tindakan pelecehan terhadap lembaga yudisial dan merupakan bagian dari Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) atau tindakan hukum melawan partisipasi publik yang bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Ketiga, dakwaan JPU prematur karena penyidikan dugaan korupsi dan pelanggaran HAM yang diduga melibatkan Luhut seharusnya diperiksa terlebih dahulu untuk menguji fakta atau kebenaran yang disampaikan Fatia dan Haris Azhar.

Keempat, dakwaan dibuat secara licik karena tidak berdasar dan mengada-ada serta dibuat dengan tidak beriktikad baik atau malicious prosecution.

"Kelima, pemisahan surat dakwaan sebagai niat jahat JPU untuk menjebak Haris Azhar dan Fatia," kata Isnur yang juga pengacara YLBHI.

Maka itu, telah jelas dan nyata surat dakwaan JPU cacat secara hukum sehingga batal demi hukum. Dengan demikian, pihaknya memohon majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk memberikan putusan sela.

Pertama, menerima nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.

Kedua, menyatakan dakwaan JPU terhadap terdakwa tidak memenuhi ketentuan syarat formil surat dakwaan pertama atau kedua ataupun surat dakwaan ketiga.

Ketiga, menyatakan dakwaan JPU tidak dapat dilanjutkan sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai perkara dugaan korupsi atas nama terlapor.

"Menyatakan proses pemeriksaan perkara terhadap Haris Azhar dan Fatia ditunda hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai perkara dugaan korupsi atas nama terlapor. Membebaskan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dari segala dakwaan," ujar Isnur.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Rekomendasi
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran...
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran dalam Pergantian Tahun Baru Hijriyah
Comeback Dramatis, Korea...
Comeback Dramatis, Korea Selatan Tekuk Republik Ceko 2-1
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
Berita Terkini
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
Menuju Tata Kelola Pesisir...
Menuju Tata Kelola Pesisir Terintegrasi, Pemerintah Dorong Mangrove sebagai Solusi Berbasis Alam
Kasus Bocah 6 Tahun...
Kasus Bocah 6 Tahun Dibully dan Disetrum ke Tiang Listrik hingga Koma, Cuma 1 Pelaku Ditahan Polisi
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
Mahasiswa Bakal Demo...
Mahasiswa Bakal Demo di 3 Titik Jakarta, Rekayasa Lalin Diberlakukan Situasional
Latja di Polres Malang,...
Latja di Polres Malang, Taruna Akpol Didorong Pahami Implementasi Program Presisi
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved