Dakwaan Jaksa Dinilai Cacat Formil di Kasus Luhut, Haris Azhar dan Fatia Minta Dibebaskan
Senin, 17 April 2023 - 14:27 WIB
Ketiga, dakwaan JPU prematur karena penyidikan dugaan korupsi dan pelanggaran HAM yang diduga melibatkan Luhut seharusnya diperiksa terlebih dahulu untuk menguji fakta atau kebenaran yang disampaikan Fatia dan Haris Azhar.
Keempat, dakwaan dibuat secara licik karena tidak berdasar dan mengada-ada serta dibuat dengan tidak beriktikad baik atau malicious prosecution.
"Kelima, pemisahan surat dakwaan sebagai niat jahat JPU untuk menjebak Haris Azhar dan Fatia," kata Isnur yang juga pengacara YLBHI.
Maka itu, telah jelas dan nyata surat dakwaan JPU cacat secara hukum sehingga batal demi hukum. Dengan demikian, pihaknya memohon majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk memberikan putusan sela.
Pertama, menerima nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.
Keempat, dakwaan dibuat secara licik karena tidak berdasar dan mengada-ada serta dibuat dengan tidak beriktikad baik atau malicious prosecution.
"Kelima, pemisahan surat dakwaan sebagai niat jahat JPU untuk menjebak Haris Azhar dan Fatia," kata Isnur yang juga pengacara YLBHI.
Maka itu, telah jelas dan nyata surat dakwaan JPU cacat secara hukum sehingga batal demi hukum. Dengan demikian, pihaknya memohon majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk memberikan putusan sela.
Pertama, menerima nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.
Lihat Juga :