Ingat! ASN Bekasi Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Ini Aturannya
Senin, 17 April 2023 - 12:15 WIB
Dalam surat tersebut dihimbau kepada ASN Pemerintah Kota Bekasi agar memperhatikan hal-hal berikut:
1. Tidak menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik lebaran, berlibur, ataupun kepentingan lain diluar kepentingan dinas pada saat cuti bersama hari raya Idulfitri 1444 H/2023 M
2. Kendaraan dinas operasional selama cuti bersama hari raya Idulfitri 1444 H/2023 M dipegang dan diamankan oleh pemegang kendaraan masing-masing serta dilarang memindahtangankan kendaraan dinas operasional kepada orang lain
3. Kendaraan Dinas operasional yang hilang atau mengalami kerusakan pada masa cuti bersama hari raya Idulfitri 1444 H/2023 M menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan yang bersangkutan.
1. Tidak menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik lebaran, berlibur, ataupun kepentingan lain diluar kepentingan dinas pada saat cuti bersama hari raya Idulfitri 1444 H/2023 M
2. Kendaraan dinas operasional selama cuti bersama hari raya Idulfitri 1444 H/2023 M dipegang dan diamankan oleh pemegang kendaraan masing-masing serta dilarang memindahtangankan kendaraan dinas operasional kepada orang lain
3. Kendaraan Dinas operasional yang hilang atau mengalami kerusakan pada masa cuti bersama hari raya Idulfitri 1444 H/2023 M menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan yang bersangkutan.
(ams)
Lihat Juga :