Ingat! ASN Bekasi Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Ini Aturannya

Senin, 17 April 2023 - 12:15 WIB
Pemkot Bekasi melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik dan menerima parsel lebaran. Foto/SINDOnews
BEKASI - Pemkot Bekasi melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik pada hari raya Idulfitri 1444 Hijriah. Selain itu, pegawai juga dilarang keras menerima parsel lebaran.

Larangan ini tertuang dalam surat edaran Nomor: 024/1976/BPKAD.Aset tentang penggunaan kendaraan dinas operasional pada saat cuti bersama hari raya Idulfitri 1444 H/2023 M.



Baca juga: KPK Melarang Pejabat Mudik Pakai Mobil Dinas

Selanjutnya, ASN juga dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Misalnya, parsel lebaran yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!