Viral Video Hotman Paris soal Laporan Penganiayaan Santri di Sragen, Ini Tanggapan Polda Jateng
Senin, 17 April 2023 - 17:19 WIB
SEMARANG - Polda Jateng memberikan tanggapan dan klarifikasi terkait video viral dari pengacara Hotman Paris Hutapea mengenai laporan penganiayaan santri di salah satu pesantren di Sragen.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, perkara tersebut telah ditangani secara profesional dan sesuai prosedur.
"Agar tidak terjadi mis informasi pada masyarakat, kami jelaskan bahwa perkara tersebut sudah ditangani secara profesional dan prosedural oleh Polres Sragen," ungkap Iqbal melalui keterangan tertulisnya pada Minggu (16/4/2023)
Dia memaparkan, sejumlah fakta hukum terkait perkara tersebut. Disebutkan bahwa pada saat kejadian penganiayaan tersebut, pelaku masih berusia 16 tahun 8 bulan.
"Berkaitan dengan Pasal 32 ayat 1 UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak, penahanan anak sebagai upaya terakhir apabila memperoleh jaminan dari orangtuanya atau walinya," lanjutnya.
Disebutkan pula bahwa pelaku bersikap kooperatif selama proses penyidikan dengan selalu absen pada hari Senin dan Kamis di Polres Sragen.
"Tentunya dengan permohonan permintaan tidak ditahan, serta sanggup sewaktu waktu hadir apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan menjadi alasan subjektif penyidik terhadap pelaku (anak) untuk tidak dilakukan penahanan," tambahnya.
Namun demikian, dia menegaskan bahwa proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai prosedur sebagaimana mestinya sampai dengan saat pelimpahan pelaku anak beserta barang buktinya ke kejaksaan alias pelimpahan tahap 2. "Dan saat ini, perkara dimaksud sudah pada tahap persidangan," kata Iqbal.
Pihaknya juga terus menunggu perkembangan mengenai fakta-fakta persidangan dan berkomitmen untuk menindak lanjuti setiap perkembangan.
"Termasuk jika ada pihak lain yang terbukti turut serta ikut melakukan maka akan dimintai pertanggung jawaban secara pidana dan diproses sebagaimana mestinya," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, perkara tersebut telah ditangani secara profesional dan sesuai prosedur.
"Agar tidak terjadi mis informasi pada masyarakat, kami jelaskan bahwa perkara tersebut sudah ditangani secara profesional dan prosedural oleh Polres Sragen," ungkap Iqbal melalui keterangan tertulisnya pada Minggu (16/4/2023)
Dia memaparkan, sejumlah fakta hukum terkait perkara tersebut. Disebutkan bahwa pada saat kejadian penganiayaan tersebut, pelaku masih berusia 16 tahun 8 bulan.
"Berkaitan dengan Pasal 32 ayat 1 UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak, penahanan anak sebagai upaya terakhir apabila memperoleh jaminan dari orangtuanya atau walinya," lanjutnya.
Disebutkan pula bahwa pelaku bersikap kooperatif selama proses penyidikan dengan selalu absen pada hari Senin dan Kamis di Polres Sragen.
"Tentunya dengan permohonan permintaan tidak ditahan, serta sanggup sewaktu waktu hadir apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan menjadi alasan subjektif penyidik terhadap pelaku (anak) untuk tidak dilakukan penahanan," tambahnya.
Namun demikian, dia menegaskan bahwa proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai prosedur sebagaimana mestinya sampai dengan saat pelimpahan pelaku anak beserta barang buktinya ke kejaksaan alias pelimpahan tahap 2. "Dan saat ini, perkara dimaksud sudah pada tahap persidangan," kata Iqbal.
Pihaknya juga terus menunggu perkembangan mengenai fakta-fakta persidangan dan berkomitmen untuk menindak lanjuti setiap perkembangan.
"Termasuk jika ada pihak lain yang terbukti turut serta ikut melakukan maka akan dimintai pertanggung jawaban secara pidana dan diproses sebagaimana mestinya," pungkasnya.
(nic)
tulis komentar anda