Agar Jejak Digital Tidak Menjadi Bom Waktu, Patuhi Tata Krama dalam Berinteraksi
Minggu, 16 April 2023 - 12:50 WIB
Meski tak ketemu fisik, kata Adhi, jangan mudah mencela dan menebar fitnah yang berisiko memunculkan ancaman hukuman di dunia nyata.
”Sebab, kalau masuk kategori pencemaran nama baik, hukumannya nyata, karena semua sudah diatur di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tutur Adhi Prasnowo.
Jadi, agar aman dan nyaman, Meithiana Indrasari pun memberikan saran. Yakni, biasakan melakukan cek kebenaran informasi yang kita dapat sebelum di-share di medsos. Banyak aplikasi cek fakta dan aplikasi antihoaks di Google dan beragam situs resmi, juga Kominfo RI.
”Dengan begitu, apa yang kita posting dan share terjaga akurasinya. Jejak digital kita juga selalu terjaga positif, sehingga karier kita akan terus aman di masa depan. Apa pun pilihan karier kita, tak terganggu oleh jejak digital di masa lalu,” pungkas Meithiana.
Baca Juga
”Sebab, kalau masuk kategori pencemaran nama baik, hukumannya nyata, karena semua sudah diatur di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tutur Adhi Prasnowo.
Jadi, agar aman dan nyaman, Meithiana Indrasari pun memberikan saran. Yakni, biasakan melakukan cek kebenaran informasi yang kita dapat sebelum di-share di medsos. Banyak aplikasi cek fakta dan aplikasi antihoaks di Google dan beragam situs resmi, juga Kominfo RI.
”Dengan begitu, apa yang kita posting dan share terjaga akurasinya. Jejak digital kita juga selalu terjaga positif, sehingga karier kita akan terus aman di masa depan. Apa pun pilihan karier kita, tak terganggu oleh jejak digital di masa lalu,” pungkas Meithiana.
(don)
tulis komentar anda