Keluarga Pasien COVID-19 yang Meninggal Dapat Santunan Rp15 Juta

Senin, 20 Juli 2020 - 19:34 WIB
Aktivitas pemakaman pasien COVID-19 yang meninggal di lokasi yang disiapkan Pemprov Sulsel. Foto: Sindonews/dok
BULUKUMBA - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) akan memberikan santunan sebesar Rp15 juta kepada setiap korban meninggal akibat COVID-19 .

Penyampaian terkait hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 443.2/4066/Dinsos yang ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota se Sulawesi Selatan.



Baca Juga: Kabupaten Bulukumba Jadi Sasaran Program Kemandirian Kemensos

Menindak lanjuti edaran tersebut, Wakil Bupati Bulukumba Tomy Satria Yulianto saat memimpin rapat rutin di Ruang Pola Kantor Bupati memerintahkan kepada Kepala Dinas Sosial, Syarifuddin dan Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bulukumba Andi Akrim Amir, untuk segera menyampaikan permohonan pembayaran santunan kepada Kementerian Sosial melalui Direktorat Perlindungan Sosial, Senin 20 Juli 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!