Aktivis Lingkungan Desak Pemkot Sorong Segera Tangani Banjir
Senin, 20 Juli 2020 - 17:59 WIB
Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Lingkungan di kota Sorong mendesak pemerintah kota Sorong agar segera menyalurkan bantuan program tanggap darurat kepada warga terdampak banjir dan tanah longsor.
Kordinator Non Litigasi PBHKP Sorong, mewakili tim Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Lingkungan, Jein R. A Wosiri mengatakan, penyaluran bantuan tersebut untuk memulihkan aktivits sosial, ekonomi dan kesehatan. (Baca: Banjir Bandang di Wajo Meluas, 50.287 Jiwa Krisis Makanan )
"Kami yang tergabung dalam tim Koalisi ini, minta pemerintah kota Sorong agar segera menyalurkan bantuan program tanggap darurat kepada warga terdampak banjir dan tanah longsor. Hal ini semata-mata untuk memulihkan aktivits sosial, ekonomi dan kesehatan korban bencana," ujar Jein, sapaan akrab Jein R. A. Wosiri kepada SINDOnews di Sorong, Senin (20/7/2020).
Intensitas hujan tinggi, bencana banjir dan tanah longsor telah melanda kota Sorong, pada Kamis (16/7/2020) lalu, yang menelan korban 5 orang meninggal dan puluhan lain luka-luka. Menurut koalisi masyarakat sipil, pemerintah harus segera mengambil langkah untuk mencegah bencana selanjutnya.
"Pemerintah kota Sorong harus lebih serius menangani permasalahan ancaman banjir dengan mengembangkan kebijakan pembangunan kota secara berkelanjutan, mengupayakan tata ruang kota yang melindungi dan menghormati hak asasi manusia, keadilan dan kelestarian lingkungan, membangun sumber daya air secara memadai, melakukan tindakan pencegahan dan penegakan hukum terhadap individu atau badan hukum yang melakukan aktivitas perusakan lingkungan hidup," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Triton Papua, Abner Korwa, yang juga mewakili LSM Perkumpulan Belantara Papua menilai musibah banjir dan tanah longsor yang terjadi di kota Sorong baru-baru ini, karena tidak maksimalnya kordinasi antara Wali Kota Sorong dengan satuan kerja terkait di bawahnya.
"Terjadinya musibah banjir dan tanah longsor baru-baru ini, karena kurangnya koordinasi antara Wali Kota Sorong dengan satuan kerja di bawahnya. Akibatnya, lingkungan di kota Sorong ini, khusuanya daerah penyangga dan resapan air sudah tidak berfungsi," tegas Abner Korwa.
Korwa juga menyoroti Galian C yang marak terjadi di kota Sorong tanpa ada ketegasan dan penanganan serius dari pemerintah. Itu menjadi salah satu pemicu terjadinya bencana banjir di kota Sorong itu. (Baca: Anak Korban Banjir di Wajo Tetap Semangat Belajar di Pengungsian )
"Kami melihat persoalan Galian C yang marak terjadi di kota Sorong ini. Pemerintah kota Sorong seakan melepas tangan, karena mungkin saja beralasan kalau izin Galian C itu adalah kewenangan pemerintah provinsi Papua Barat. Lalu terus Property perumahan yang dibangun secara masal tanpa memperhitungkan lingkungan di kota Sorong, itu izinnya dari siapa, bukannya dari pemerintah kota Sorong," beber Korwa.
Kordinator Non Litigasi PBHKP Sorong, mewakili tim Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Lingkungan, Jein R. A Wosiri mengatakan, penyaluran bantuan tersebut untuk memulihkan aktivits sosial, ekonomi dan kesehatan. (Baca: Banjir Bandang di Wajo Meluas, 50.287 Jiwa Krisis Makanan )
"Kami yang tergabung dalam tim Koalisi ini, minta pemerintah kota Sorong agar segera menyalurkan bantuan program tanggap darurat kepada warga terdampak banjir dan tanah longsor. Hal ini semata-mata untuk memulihkan aktivits sosial, ekonomi dan kesehatan korban bencana," ujar Jein, sapaan akrab Jein R. A. Wosiri kepada SINDOnews di Sorong, Senin (20/7/2020).
Intensitas hujan tinggi, bencana banjir dan tanah longsor telah melanda kota Sorong, pada Kamis (16/7/2020) lalu, yang menelan korban 5 orang meninggal dan puluhan lain luka-luka. Menurut koalisi masyarakat sipil, pemerintah harus segera mengambil langkah untuk mencegah bencana selanjutnya.
"Pemerintah kota Sorong harus lebih serius menangani permasalahan ancaman banjir dengan mengembangkan kebijakan pembangunan kota secara berkelanjutan, mengupayakan tata ruang kota yang melindungi dan menghormati hak asasi manusia, keadilan dan kelestarian lingkungan, membangun sumber daya air secara memadai, melakukan tindakan pencegahan dan penegakan hukum terhadap individu atau badan hukum yang melakukan aktivitas perusakan lingkungan hidup," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Triton Papua, Abner Korwa, yang juga mewakili LSM Perkumpulan Belantara Papua menilai musibah banjir dan tanah longsor yang terjadi di kota Sorong baru-baru ini, karena tidak maksimalnya kordinasi antara Wali Kota Sorong dengan satuan kerja terkait di bawahnya.
"Terjadinya musibah banjir dan tanah longsor baru-baru ini, karena kurangnya koordinasi antara Wali Kota Sorong dengan satuan kerja di bawahnya. Akibatnya, lingkungan di kota Sorong ini, khusuanya daerah penyangga dan resapan air sudah tidak berfungsi," tegas Abner Korwa.
Korwa juga menyoroti Galian C yang marak terjadi di kota Sorong tanpa ada ketegasan dan penanganan serius dari pemerintah. Itu menjadi salah satu pemicu terjadinya bencana banjir di kota Sorong itu. (Baca: Anak Korban Banjir di Wajo Tetap Semangat Belajar di Pengungsian )
"Kami melihat persoalan Galian C yang marak terjadi di kota Sorong ini. Pemerintah kota Sorong seakan melepas tangan, karena mungkin saja beralasan kalau izin Galian C itu adalah kewenangan pemerintah provinsi Papua Barat. Lalu terus Property perumahan yang dibangun secara masal tanpa memperhitungkan lingkungan di kota Sorong, itu izinnya dari siapa, bukannya dari pemerintah kota Sorong," beber Korwa.
tulis komentar anda