Ngamuk Istri Disebut Pelacur, Suami Tembak Kepala Pria Asal Mesuji Lampung
Kamis, 13 April 2023 - 18:56 WIB
MESUJI - Istrinya disebut sebagai pelacur, atau wanita malam, seorang suami berinisial BM (31) menembak kepala pria berinisial IN, alias J. BM merupakan warga Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogen Komering Ilir, Sumatera Selatan. Sedangkan IN alias J warga Kabupaten Mesuji, Lampung.
Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Fajrian Rizky mengatakan, peristiwa penembakan tersebut terjadi di bengkel milik Karman, di Dusun Air Mati, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung. "Kejadiannya pada Minggu (9/4/2023) sekitar pukul 17.00 WIB," ungkapnya.
Lebih lanjut Fajri menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, BM nekat menembak kepala IN lantaran tidak terima istrinya disebut sebagai pelacur atau wanita malam. "Motif penembakan itu, karena pelaku dendam istrinya disebut pelacur oleh korban," tegasnya.
Fajri mengungkapkan, penembakan terjadi saat korban IN alias J sedang berada di bengkel motor milik saksi Karman. Pada saat Karman sedang mengambil alat bengkelnya, tiba-tiba IN ditembak oleh seorang laki-laki. "Saksi Karman ini juga mendengar suara ledakan sekali seperti dari ledakan senjata api," ucapnya.
Usai mendengar suara letusan tembakan dari senjata api milik pelaku, Karman menyaksikan korban jatuh tersungkur dan mengalami luka robek di kepala. Bahkan, amunisi dari senjata yang ditembakkan itu bersarang di kepala korban. "Saksi juga melihat, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor setelah melakukan penembakan," jelas Fajri.
Saksi langsung membawa korban ke RSUD Ragam Begawi Caram Mesuji. Kemudian, korban langsung dirujuk ke RS Urip Sumoharjo Bandarlampung. Fajri menyebut, ayah mertua korban melaporkan kejadian penembakan tersebut ke Polres Mesuji.
"Laporan kami terima, dan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pengejaran, akhirnya anggota kami di lapangan berhasil menangkap BM pada (10/4/2023) sekitar pukul 08.00 WIB," kata Alumni Akpol tahun 2015 ini.
Penangkapan terjadi saat pelaku sedang melintas di wilayah Desa Margo Jadi, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. "Terduga pelaku langsung kami tangkap, bersama satu buah senjata api rakitan jenis revolver warna silver," ungkapnya.
Atas perbuatannya, BM dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan kepemilikan senjata api tanpa hak, sesuai Pasal 1 ayat 1 UU Darirat No. 12/1951.
Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Fajrian Rizky mengatakan, peristiwa penembakan tersebut terjadi di bengkel milik Karman, di Dusun Air Mati, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung. "Kejadiannya pada Minggu (9/4/2023) sekitar pukul 17.00 WIB," ungkapnya.
Lebih lanjut Fajri menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, BM nekat menembak kepala IN lantaran tidak terima istrinya disebut sebagai pelacur atau wanita malam. "Motif penembakan itu, karena pelaku dendam istrinya disebut pelacur oleh korban," tegasnya.
Fajri mengungkapkan, penembakan terjadi saat korban IN alias J sedang berada di bengkel motor milik saksi Karman. Pada saat Karman sedang mengambil alat bengkelnya, tiba-tiba IN ditembak oleh seorang laki-laki. "Saksi Karman ini juga mendengar suara ledakan sekali seperti dari ledakan senjata api," ucapnya.
Usai mendengar suara letusan tembakan dari senjata api milik pelaku, Karman menyaksikan korban jatuh tersungkur dan mengalami luka robek di kepala. Bahkan, amunisi dari senjata yang ditembakkan itu bersarang di kepala korban. "Saksi juga melihat, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor setelah melakukan penembakan," jelas Fajri.
Saksi langsung membawa korban ke RSUD Ragam Begawi Caram Mesuji. Kemudian, korban langsung dirujuk ke RS Urip Sumoharjo Bandarlampung. Fajri menyebut, ayah mertua korban melaporkan kejadian penembakan tersebut ke Polres Mesuji.
"Laporan kami terima, dan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pengejaran, akhirnya anggota kami di lapangan berhasil menangkap BM pada (10/4/2023) sekitar pukul 08.00 WIB," kata Alumni Akpol tahun 2015 ini.
Penangkapan terjadi saat pelaku sedang melintas di wilayah Desa Margo Jadi, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. "Terduga pelaku langsung kami tangkap, bersama satu buah senjata api rakitan jenis revolver warna silver," ungkapnya.
Atas perbuatannya, BM dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan kepemilikan senjata api tanpa hak, sesuai Pasal 1 ayat 1 UU Darirat No. 12/1951.
(eyt)
tulis komentar anda