Sebelum Bacakan Pleidoi, Teddy Minahasa Kutip Surat Al-Baqarah 183

Kamis, 13 April 2023 - 10:46 WIB
”Saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi polri beserta seluruh personel polri atas terjadinya peristiwa ini, sehingga berdampak pada memburuknya citra Polri,” lanjutnya.

Teddy dituntut hukuman mati JPU dalam kasus narkotika. Teddyterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

”Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara, dan saksi Linda Pudjiastuti dalam bentuk rangkaian tindakan kerjasama yang erat dan kuat sehingga perbuatan yang dikehendaki bersama menjadi sempurna,” kata Jaksa.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!