Sebelum Bacakan Pleidoi, Teddy Minahasa Kutip Surat Al-Baqarah 183

Kamis, 13 April 2023 - 10:46 WIB
loading...
Sebelum Bacakan Pleidoi,...
Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa membacakan pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023). Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa membacakan pleidoinya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Pantauan SINDOnews di lokasi, Teddy terlihat mengenakan pakaian batik yang sudah menjadi ciri khasnya saat persidangan. Ia tampak percaya diri dan siap menjalani sidang hari ini.

Sebelum memulai persidangan, Teddy menyampaikan sejumlah salam hormat kepada majelis hakim, tim jaksa penuntut umum (JPU), dan tim penasihat hukumnya.

Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris: Tensi Darah Naik

Yang menarik, Teddy sempat mengutip Q.S Al Baqarah 183 sebagai pengantar membacakan pleidoi. Hal itu mengingat saat ini masih dalam momentum bulan suci Ramadan.

”Serta saudara-saudara saya umat islam yang menunaikan ibadah puasa di bulan ramadan: 'Yaa ayyuhal laziina aamanuu kutiba 'alaikumus Siyaamu kamaa kutiba 'alal laziina min qablikum la'allakum tattaquun,”lantunnya mengutip Q.S Al Baqarah 183.

Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris Yakin Dakwaan Batal demi Hukum

Tak lupa, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada majelis makim dan tim JPU. Teddy mengakui bahwa selama proses persidangan dirinya kerap dianggap berperilaku yang kurang santun dan emosional.

”Hal tersebut terjadi secara alamiah, karena selama hidup saya tidak pernah bermasalah dengan hukum, sehingga ada perasaan tidak terima dengan kenyataan ini.

”Saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi polri beserta seluruh personel polri atas terjadinya peristiwa ini, sehingga berdampak pada memburuknya citra Polri,” lanjutnya.



Teddy dituntut hukuman mati JPU dalam kasus narkotika. Teddyterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

”Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara, dan saksi Linda Pudjiastuti dalam bentuk rangkaian tindakan kerjasama yang erat dan kuat sehingga perbuatan yang dikehendaki bersama menjadi sempurna,” kata Jaksa.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Rekomendasi
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
Disdik Depok Dukung...
Disdik Depok Dukung Penuh Liga Bintang Juara GTV, Jadi Wadah Prestasi Siswa SD
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
Doa Malam Nisfu Syaban...
Doa Malam Nisfu Syaban Setelah Membaca Surat Yasin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved