RPA Perindo Kawal Kasus Pelecehan Seksual 2 Bocah di Cilincing, Minta Terdakwa Dihukum Berat

Rabu, 12 April 2023 - 21:39 WIB
"Kami berharap bahwa agenda mendengarkan saksi-saksi ini membawa tuntutan jaksa atau JPU yang maksimal. Kami juga berharap majelis hakim bijaksana memberikan hukuman yang maksimal sehingga ada efek jera," ucapnya.

Baca Juga: Konsolidasi RPA Perindo Mampu Perangi Kekerasan Perempuan dan Anak

Diketahui, bocah AY dan NY menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pemilik kos Dedimus Herewila pada 30 November 2023 di wilayah Cilincing.

Orang tua korban Y (30) menceritakan, kejadian ini bermula saat anaknya mengeluhkan sakit pada kelaminnya setelah bermain dari rumah pelaku. Orang tua korban kemudian menanyakan hal ini kepada pelaku yang dikenal sebutan opa.

Pada Desember 2022 pelaku akhirnya mengakui tindakan bejatnya terhadap buah hatinya dan siap bertanggung jawab dengan perbuatannya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!