RPA Perindo Kawal Kasus Pelecehan Seksual 2 Bocah di Cilincing, Minta Terdakwa Dihukum Berat

Rabu, 12 April 2023 - 21:39 WIB
Ketua Umum DPP RPA Perindo Jeannie Latumahina saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (12/4/2023). Foto: MPI/Yohannes Tobing
JAKARTA - DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) kembali mengawal kasus pelecehan seksual terhadap anak. Kali ini mendampingi dua korban pelecehan seksual di Cilincing, Jakarta Utara, yakni bocah AY (4) dan NY (5), dengan terdakwa Dedimus Herewila (51).

"Perlu diketahui bahwa RPA Perindo sudah menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Jakarta Utara, ini kasus yang ketiga," ujar Ketua Umum DPP RPA Perindo Jeannie Latumahina, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (12/4/2023).



"Dua kasus sudah diputuskan majelis hakim dan ini adalah kasus yang ketiga dengan agenda mendengar keterangan dari saksi korban. Nanti pada tanggal 18 ada agenda dakwaan dari JPU," sambungnya.

Baca Juga: RPA Perindo Apresiasi Pemerkosa Anak di Jakarta Utara Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Dalam mengawal kasus ini, Jeannie menilai keterangan saksi-saksi para korban yang masih berumur 4 tahun dan 5 tahun adalah hal yang sangat mengenaskan. Apalagi pelaku merupakan orang dewasa.

Untuk itu, RPA Perindo berharap terdakwa kasus pencabulan ini, yang juga merupakan pemilik tempat tinggal (kos-kosan) di Cilincing, dapat segera diberi hukuman yang seberat-beratnya agar ada efek jera.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!