Hadapi KIT, Pemkab Batang Ubah Badan Hukum Perusahaan Daerah

Senin, 20 Juli 2020 - 15:09 WIB
Bupati Batang Wihaji tandatangani Raperda tentang Perushaaan Umum Daerah Kabupaten Batang disaksikan Ketua DPRD Batang Maulna Yusup dan wakil ketua lainya, Senin (20/7/2020). Foto/Dok.Humas Pemkab Batang.
BATANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang mengubah badan hukum PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Sendang Kamulyan dan PDAU menjadi Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha. Ini dilakukan agar bisa menjadi bagian dari konsorium pengelolaan Kawasan Industri Terpadu Batang ( KIT) yang menjadi tujuan relokasi Industri Asing.

Bupati Batang Wihaji mengatakan, peralihan badan hukum ini didasari Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). "Dengan perda ini sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD diharapkan tata kelola perusahaan bisa lebih baik yang menjadi penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Wihaji saat Rapat Paripurna persetujuan DPRD, Senin (20/7/2020).

Wihaji juga menyatakan, Pemkab Batang jangan hanya menjadi penonton Kawasan Industri Terpadu (KIT). Diperlukan penyesuaian rencana bisnis plan Perumda Aneka Usaha Kabupaten Batang di bidang pengembangan kawasan industiri. "Pemkab berupaya agar Perumda bisa menggerakkan dan mengembangkan kepemilikan dengan ekspansi usaha di bidang jasa di Kawasan Industri Terpadu. Oleh karena itu siapkan direksi kredible dan profesional," pinta Wihaji.

Wihaji mengungkapkan, pihaknya akan mengkaji lebih mendalam dalam penyusunan bisnis plan. "Kebijakan pengelolaan usaha tetap akan mengikuti perkembangan kemajuan perekonomian dengan tetap memperhatikan kearifan lokal," katanya Wihaji. Perumda Air Minum Sendang Kamulyan dan Perumda Aneka Usaha akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan nomor register kemudian ditetapkan menjadi Perda. (angga rosa)
(alf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content