Gubernur Khofifah Imbau Pengusaha Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Selasa, 11 April 2023 - 19:01 WIB
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengimbau pengusaha di daerah itu bayar THR paling lambat H-7 lebaran. Foto: Dok/SINDOnews
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengimbau para pengusaha di Jatim agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan pada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan atau H-7 Lebaran.
THR ini dibayarkan baik untuk pekerja/buruh dengan status pekerja tetap (PKWTT), maupun status pekerja kontrak (PKWT).
Khofifah mengatakan, pembayaran THR Keagamaan adalah kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Hal ini diatur pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca juga: Jatim Pertahankan Kenaikan Nilai Tukar Petani Jelang Lebaran di Tengah Panen Raya
THR ini dibayarkan baik untuk pekerja/buruh dengan status pekerja tetap (PKWTT), maupun status pekerja kontrak (PKWT).
Khofifah mengatakan, pembayaran THR Keagamaan adalah kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Hal ini diatur pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca juga: Jatim Pertahankan Kenaikan Nilai Tukar Petani Jelang Lebaran di Tengah Panen Raya
Lihat Juga :