Bunuh Istri yang Hamil 8 Bulan, Suami di Bali Divonis 13 Tahun Penjara
Selasa, 11 April 2023 - 01:15 WIB
DENPASAR - Putu Ardika (42) dijatuhi vonis 13 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Singaraja, Senin (10/4/2023). Dia divonis penajra terkait pembunuh istrinya, Luh Suteni (42) yang hamil delapan bulan.
"Perbuatan terdakwa sangat tidak berperikemanusiaan karena dilakukan terhadap istri dan janin yang ada dalam kandungan," kata Ketua Majelis Hakim I Made Bagiarta.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan Ardika di rumahnya di Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng, 28 Oktober 2022 silam. Dia mendekap mulut dan hidung, serta mencekik leher istrinya sampai lemas.
Melihat istrinya sekarat, Ardika keluar kamar dan mengambil alu di gudang. Alat penumbuk padi itu lalu dipakai menghantam kepala istrinya sebanyak tiga kali hingga Suteni berlumuran darah.
Tak sampai di situ. Ardika kembali mengambil sebilah golok di gudang dan kembali masuk ke kamar. Dia lalu menggorok leher korban sampai diyakini istrinya tewas.
Setelah itu, dia kabur dari rumahnya di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng, menuju rumah pamannya di daerah Sambangan.
"Terdakwa sejak lama mencurigai korban mempunyai selingkuhan. Namun saat itu korban tidak merespons hingga membuat terdakwa emosi," ungkap Bagiarta.
Menanggapi putusan hakim, Ardika menyatakan menerima. “Saya memohon maaf kepada masyarakat umum atas kesalahan yang saya lakukan," ujarnya enteng.
"Perbuatan terdakwa sangat tidak berperikemanusiaan karena dilakukan terhadap istri dan janin yang ada dalam kandungan," kata Ketua Majelis Hakim I Made Bagiarta.
Baca Juga
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan Ardika di rumahnya di Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng, 28 Oktober 2022 silam. Dia mendekap mulut dan hidung, serta mencekik leher istrinya sampai lemas.
Melihat istrinya sekarat, Ardika keluar kamar dan mengambil alu di gudang. Alat penumbuk padi itu lalu dipakai menghantam kepala istrinya sebanyak tiga kali hingga Suteni berlumuran darah.
Tak sampai di situ. Ardika kembali mengambil sebilah golok di gudang dan kembali masuk ke kamar. Dia lalu menggorok leher korban sampai diyakini istrinya tewas.
Setelah itu, dia kabur dari rumahnya di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng, menuju rumah pamannya di daerah Sambangan.
"Terdakwa sejak lama mencurigai korban mempunyai selingkuhan. Namun saat itu korban tidak merespons hingga membuat terdakwa emosi," ungkap Bagiarta.
Menanggapi putusan hakim, Ardika menyatakan menerima. “Saya memohon maaf kepada masyarakat umum atas kesalahan yang saya lakukan," ujarnya enteng.
(don)
tulis komentar anda