Tersangka Pencurian Mobil Bersenpi Ditembak, Dua Pelaku Masih Diburu
Senin, 10 April 2023 - 22:15 WIB
LUBUKLINGGAU - Sepak terjang residivis Saipul Anuar (32), warga asal Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu berakhir setelah diringkus Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan bahwa tersangka Saiful bersama dengan dua temannya telah empat kali melakukan aksi pencurian mobil di Kota Lubuklinggau.
“Tersangka Saiful berhasil ditangkap sedangkan dua tersangka lainnya kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Lubuklinggau,” bebernya.
Sederet kasus yang dilakukan tersangka bersama dua DPO, kasus pertama berdasar LP/B 93/IV/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 9 April 2023, curanmor R4 TKP Durian Rampak. Kedua berdasar LP/B-39/11/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 01 Februari 2023, Curanmor R4 TKP Pasar Satelit.
Kemudian yang ketiga berdasar LP/B-209/IX/2022/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 22 September 2022, curanmor R4 TKP Kelurahan Bandung Kiri. Dan yang keempat berdasar LP/256/X/2022/Reskrim tanggal 22 Oktober 2022 tentang penemuan mobil hasil curian jenis pickup carry.
“Ini kasus terbaru yang dilakukan tersangka, TKP di Watas, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, pada Sabtu (8/4/2023) sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Harissandi.
Dia menjelaskan, para tersangka ini mencuri 1 unit mobil Mitsubishi Colt Diesel Box warna kuning Nopol BD 8672 AR yang diparkirkan di gudang milik korban Achmad Riansa (41) di Kelurahan Watas, Kota Lubuklinggau. Akibat kejadian tersebut, korban tak hanya kehilangan mobil, juga STNK.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan bahwa tersangka Saiful bersama dengan dua temannya telah empat kali melakukan aksi pencurian mobil di Kota Lubuklinggau.
“Tersangka Saiful berhasil ditangkap sedangkan dua tersangka lainnya kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Lubuklinggau,” bebernya.
Sederet kasus yang dilakukan tersangka bersama dua DPO, kasus pertama berdasar LP/B 93/IV/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 9 April 2023, curanmor R4 TKP Durian Rampak. Kedua berdasar LP/B-39/11/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 01 Februari 2023, Curanmor R4 TKP Pasar Satelit.
Kemudian yang ketiga berdasar LP/B-209/IX/2022/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 22 September 2022, curanmor R4 TKP Kelurahan Bandung Kiri. Dan yang keempat berdasar LP/256/X/2022/Reskrim tanggal 22 Oktober 2022 tentang penemuan mobil hasil curian jenis pickup carry.
“Ini kasus terbaru yang dilakukan tersangka, TKP di Watas, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, pada Sabtu (8/4/2023) sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Harissandi.
Dia menjelaskan, para tersangka ini mencuri 1 unit mobil Mitsubishi Colt Diesel Box warna kuning Nopol BD 8672 AR yang diparkirkan di gudang milik korban Achmad Riansa (41) di Kelurahan Watas, Kota Lubuklinggau. Akibat kejadian tersebut, korban tak hanya kehilangan mobil, juga STNK.
Baca Juga
tulis komentar anda