Melanggar Disiplin, Personel Polres Prabumulih Dipecat

Senin, 20 Juli 2020 - 12:18 WIB
Melanggar Disiplin, Personel Polres Prabumulih Dipecat. Foto/SINDOnews/Berrie Bri
PRABUMULIH - Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya secara langsung memimpin pemberhentian dengan tidak hormat satu anggotanya Bripda Faden Wahyu di halaman Polres Prabumulih, Senin (20/07/2020).

AKBP I Wayan Sudarmaya menuturkan, satu anggotanya yang diberhentikan karena melanggar pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 tahun 2013, tentang disiplin anggota Polri yang tidak masuk kerja selama 30 hari secara terus menerus. Bripda Faden Wahy diketahui berdinas di Sium Polres Prabumulih.

"Upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman yang tegas bagi anggota yabg melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian," terang kapolres.



Selain melaksanakan pemberhentian secara tidak hormat, Kapolres Prabumulih, juga memberikan apresiasi berupa reward kepada 27 personel yang telah bekerja dengan baik. (Baca juga: Pura-pura Jadi Pembeli, Pria Ini Nekat Bawa Kabur Perhiasan Emas)

"Kita berharap, dengan pemberian reward tersebut sebut bisa memacu laju kerja seluruh personel," jelasnya. (Baca juga: 20 Karyawan Bank Sumsel Babel Positif COVID-19 Diisolasi di Jakabaring)

Upacara pemberian dan pemberian reward, selain dihadiri Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya, juga dihadiri Wakapolres Kompol Agung Aditya Prananta, para PJU dan personel Polres Prabumulih.
(boy)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content