Cinta Ditolak Siswi SMA, Pria 40 Tahun Ngamuk Rusak Rumah Korban Pakai Pedang
Jum'at, 07 April 2023 - 20:36 WIB
Saat diperiksa polisi, GS mengaku melakukan aksi perusakan dan teror karena sakit hati akibat cintanya ditolak oleh korban dan orang tuanya. Sebelum melakukan perusakan, pelaku juga sempat berkelahi dengan orang tua korban.
Akibat perbuatannya melakukan teror dan perusakan, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota, untuk kepentingan penyelidikan. Dia dijerat UU Darurat No. 12/1951 junto Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
Akibat perbuatannya melakukan teror dan perusakan, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota, untuk kepentingan penyelidikan. Dia dijerat UU Darurat No. 12/1951 junto Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
(eyt)
Lihat Juga :