Diperiksa 8 Jam, Rektor Unud Tersangka Dugaan Korupsi Rp443 Miliar Tak Ditahan

Jum'at, 07 April 2023 - 00:01 WIB
Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara, tersangka dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi sebesar Rp443 miliar selesai menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Bali. Foto: Dok/ SINDOnews
DENPASAR - Rektor Universitas Udayana (Unud) , Nyoman Gede Antara menjalani pemeriksaan selama 8 jam di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali , Kamis (6/4/2023). Meski demikian, rektor berstatus tersangka dugaan korupsi ini tidak ditahan.

Rektor Unud, Nyoman Gede Antara diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) sebesar Rp443 Miliar.



"Sampai hari ini belum dilakukan penahanan," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Rektor Unud Pertanyakan Darimana Jaksa Hitung Kerugian Negara
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!