Diperiksa 8 Jam, Rektor Unud Tersangka Dugaan Korupsi Rp443 Miliar Tak Ditahan

Jum'at, 07 April 2023 - 00:01 WIB


Berdasarkan pantauan, Antara diperiksa penyidik mulai pukul 10.00 Wita. Dia didampingi kuasa hukumnya Gede Pasek Suardika. Penyidik mencecar Antara dengan 86 pertanyaan.

Sekitar pukul 18.30 Wita, pemeriksan rampung dan Antara keluar dari ruangan penyidik. "Semua berjalan baik. Saya berterimakasih kepada penyidik dan kuasa hukum," ujar Antara.

Menurut Sabana, dalam pemeriksaan, penyidik menyita perangkat elektronik yang diserahkan Antara. Tidak dijelaskan secara detil apa isi perangkat elektronik yang disita.

Disinggung kembali belum dilakukannya penahanan, Sabana mengatakan penyidik tentu memiliki pertimbangan. "Itu sepenuhnya hak subyektif penyidik," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!