Posko Pengaduan THR Pemkot Jakbar Siap Terima Aduan, Ini Lokasinya

Kamis, 06 April 2023 - 06:32 WIB
Baca juga: Aturan THR Lebaran 2023 Resmi Terbit, Menaker: Tidak Menunda atau Mencicil

Namun, jika nantinya perusahaan tetap tidak mampu membayarkan hak THR karyawan, maka pihak Sudin akan memberikan sanksi berupa teguran hingga pembatasan kegiatan usaha sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016.

Sejauh ini, Aditya memastikan, pihaknya belum menerima laporan adanya perusahaan yang tidak memberikan hak THR kepada karyawan.

Dia berharap seluruh perusahaan memberikan hak THR seusai dengan ketentuan yang telah diatur demi kesejahteraan para karyawan.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!