Posko Pengaduan THR Pemkot Jakbar Siap Terima Aduan, Ini Lokasinya

Kamis, 06 April 2023 - 06:32 WIB
Pemkot Jakbar membuka posko pengaduan bagi seluruh karyawan yang tidak mendapatkan hak THR. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Barat membuka posko pengaduan bagi seluruh karyawan yang tidak mendapatkan hak Tunjangan Hari Raya (THR). Layanan tersebut dibuka secara langsung di kantor Wali Kota Jakarta Barat Jalan Raya Kembang, nomor 2, Blok B lantai 6.

”Kita buka posko pengaduan di kantor kita dan melalui layanan pengaduan 01952555071,” kata Kepala Seksi Hubungan Industrial Sudinakertrans dan Energi Jakarta Barat, Aditya Pratomo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/4/2023).



Baca juga: Aturan Lengkap Pembayaran THR Keagamaan 2023, Gubernur Wajib Paham

Aditya mengatakan, layanan ini dibuka agar seluruh karyawan yang merasa harus mendapatkan hak, bisa memperjuangkan THR yang harus dibayarkan perusahaan.

Apabila ada perusahaan yang terbukti kedapatan tidak membayarkan hak THR kepada karyawannya, maka pihak pengawas Sudin Nakertrans akan menanggil perusahaan tersebut.

”Untuk pengaduan THR yang tidak dibayarkan maka perusahan akan dipanggil terlebih dahulu oleh petugas untuk dilakukan mediasi,” ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!