WNA Turki Napi Kasus Skiming Dideportasi usai Bebas Dari Penjara

Rabu, 05 April 2023 - 23:32 WIB
Baca juga: Gerebek Pesta Miras saat Ramadan, Polres Maros Tangkap 10 Wanita Berpakaian Seksi

Kejahatan skimming dilakukan YES di sebuah mesin ATM di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). YES ditangkap polisi pada 7 Desember 2019. Pria yang juga sales manajer di negaranya itu, dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun di Lapas Mataram.

Baca juga: Penyanyi Hadrah Ketahuan Simpan Video Mesum dengan Selingkuhan, Suami Lapor ke Polisi

Menurut Anggiat, setelah bebas dari Lapas Mataram, Kantor Imigrasi Mataram lalu menyerahkan YES ke Rudenim Denpasar. "Dia juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," ujarnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!