WNA Turki Napi Kasus Skiming Dideportasi usai Bebas Dari Penjara

Rabu, 05 April 2023 - 23:32 WIB
Warga negara asing (WNA) asal Turki, berinisoal YES (41) dideportasi dari Bali, usai bebas dari penjara terkait kasus skiming. Foto/MPI/Miftahul Chusna
DENPASAR - Warga negara asing (WNA) asal Turki, berinisial YES (41) dideportasi dari Bali. YES terlibat kasus kejahatan skiming, dan telah dipidana penjara. Usai dinyatakan bebas dari penjara, YES langsung dideportasi.



Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, YES telah menjalani masa hukuman penjara selama 3,5 tahun. "Dia telah selesai menjalani masa pidana 3,5 tahun," katanya, Rabu (5/4/2023).



Anggiat menjelaskan, pendeportasian terhadap YES dilakukan pada Selasa (4/4/2023) malam. YES diterbangkan dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, dengan tujuan Bandara Internasional Istanbul, Turki.



Kejahatan skimming dilakukan YES di sebuah mesin ATM di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). YES ditangkap polisi pada 7 Desember 2019. Pria yang juga sales manajer di negaranya itu, dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun di Lapas Mataram.



Menurut Anggiat, setelah bebas dari Lapas Mataram, Kantor Imigrasi Mataram lalu menyerahkan YES ke Rudenim Denpasar. "Dia juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," ujarnya.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content